MEWUJUDKAN HAK-HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG GURU
A.
Latar Belakang Masalah
Dewasa ini seorang guru memiliki
peranan terpenting dalam dunia pendidikan. Pendidikan didefinisikan sebagai
usaha atau upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat. Proses pendidikan merupakan proses terpenting dalam
suatu bangsa, karena dengan pendidikan suatu bangsa akan mencapai kemakmuran.
Didalam pendidikan pasti akan terdapat komponen-komponen, yang meliputi :
kurikulum (isi) atau materi pelajaran, guru, dan peserta didik atau siswa.
Peranan guru sangatlah penting dalam
dunia pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran, karena guru merupakan
pahlawan yang telah memberikan sebuah ilmu kepada peserta didik agar peserta
didik dapat menjadi orang yang sukses. Tokoh-tokoh besar seperti dokter,
polisi, bahkan presiden pun dilahirkan oleh seorang guru. Tanpa adanya guru
bangsa ini akan hidup dalam kebodohan yang menyengsarakan rakyat dan bangsa itu
sendiri. Dengan adanya guru, pendidikan di Indonesia ini akan maju, sehingga
bangsa ini dapat menjadi bangsa yang maju dan dapat menyeimbangkan atau
menyelaraskan dengan kemajuan-kemajuan pendidikan dengan Negara lain. Jika guru
telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat mencetak peserta
didik yang sukses dengan kata lain melahirkan tokoh-tokoh besar maka guru
tersebut dapat disebut guru yang sukses.
Seorang guru pasti memiliki hak dan
kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Hak-hak dan kewajiban tersebut tercantum
di dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Dalam hal ini pemerintah telah berusaha
dalam segala hal, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban guru dalam
menjalankan tugasnya, seperti memberikan tunjangan profesional, tunjangan
transportasi, dan lain-lain. Apabila hak-hak dan kewajiban dari seorang guru
dapat terwujud maka kinerja seorang guru akan meningkat sesuai dengan
profesinya sebagai seorang guru.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan guru ?
2. Apa saja
hak-hak dan kewajiban dari seorang guru ?
3. Tugas dan
tanggungjawab guru ?
4. Peranan guru
dalam proses belajar mengajar ?
C.
Tujuan
Untuk mengetahui definisi atau
pengertian guru itu, dan sekaligus untuk mengetahui apa saja hak-hak dan
kewajiban dari seorang guru. Ketika semua komponen pendidikan termasuk peserta
didik telah mengetahui definisi, hak-hak dan kewajiban dari seorang guru maka
peserta didik pun akan mengetahui peran dan tanggungjawab dari seorang guru
dalam proses pembelajaran di kelas. Sehingga dengan terwujudnya hak-hak dan
kewajiban dari seorang guru, diharapkan seorang guru dalam melaksanakan
tugas-tugasnya, dapat berjalan dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Guru
Kata
pendidikan, pendidik, guru, dan pengajar dalam kehidupan sehari-hari sangatlah
patut untuk dibicarakan, sebab dalam dunia pendidikan guru atau pengajar merupakan sosok yang
menjadi Pahlawan dalam bangsa ini karena dengan adanya guru, tokoh-tokoh besar
akan bermunculan seperti dokter, polisi, bahkan presiden.
Menurut
Hadari Nawawi (1982:126), pengertian guru dapat dilihat dari dua sisal. Secara
sempit guru adalah seseorang yang berkewajiban mewujudkan program kelas yakni
orang yang kerjanya mengajar dan memberikan pelajaran di kelas. sedangkan
secara luas guru diartikan sebagai orang yang bekerja dalam bidang pendidikan
dan pengajaran yang ikut bertanggungjawab dalam membantu anak-anak didiknya
dalam mencapai kedewasaan masing-masing.
Dari
pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa guru merupakan pahlawan atau contoh
teladan yang patut untuk ditiru kepribadiannya sekaligus sebagai sumber
informasi yang telah memberikan sebuah
ilmu kepada peserta didik agar peserta didik dapat menjadi orang yang sukses.
Jika guru telah berhasil melaksanakan kinerjanya dengan baik sesuai dengan
ketentuannya profesinya sebagai guru maka guru tersebut dapat disebut guru yang
sukses. Secara terminologis guru adalah pegewai negeri sipil (PNS) yang diberi
tugas, wewenang, dan tanggungjawab oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pendidikan di sekolah. Dalam hal ini guru sebagai pendidik yang
bertugas mendidik peserta didik di sekolah.
Pendidik
dalam hal ini guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran di kelas, menilai hasil pembelajaran,
melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 (2)
UU Nomor 20 Tahun 2003).
Seorang
pendidik sebelum melaksanakan proses pembelajaran di kelas, seharusnya membuat
perencanaan-perencanaan proses pembelajaran. Perencanaan-perencanaan tersebut
dapat berupa program tahunan (Prota), program semester (Promes), rencana proses
pembelajaran (RPP), dan silabus. Perencanaan-perencanaan tersebut digunakan
untuk mempermudah dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas.
Ketika
seorang pendidik dapat melaksanakan proses pembelajaran di kelas dengan baik,
maka seorang pendidik perlu mengadakan sebuah tes terhadap peserta didik untuk
mengetahui seberapa besar peserta didik paham terhadap penjelasan dari pendidik
sekaligus sebagai penilaian hasil pembelajaran. Selanjutnya pendidik dapat
melakukan pelatihan dan bimbingan kepada peserta didik sehingga peserta didik
dapat melakukan sebuah pendekatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
dalam hal ini di khususkan kepada peserta didik di perguruan tinggi
(mahasiswa).
Guru sebagai panutan atau contoh yang
baik dalam dunia pendidikan, harus dapat diteladani akhlak dan kepribadiannya
dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu guru harus mempunyai tanggungjawab
terhadap anak didiknya sehingga anak didiknya dapat berilmu dan berakhlak
mulia. Dalam hal ini, peran orang tua sangat ditekankan, sebab orang tua
sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya harus dapat menjaga
sekaligus menasehati anak-anaknya yang berprilaku menyimpang atau buruk agar
dapat berakhlak mulia. Tugas guru di sekolah, membantu orang tua dalam membentuk
anak-anaknya dalam hal ini peserta didik untuk dapat berakhlak mulia sekaligus
berilmu.
B. Hak-Hak dan
Kewajiban Dari Seorang Guru
Seorang guru
pasti memiliki hak-hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas-tugasnya. Hak-hak
guru ialah sesuatu yang harus didapatkan oleh seorang guru, setelah ia
melaksanakan semua kewajibannya dalam bertugas. Sedangkan kewajiban guru ialah
tuntutan guru yang harus segera dilaksanakan dalam menjalankan tugasnya sebagai
guru. Sekarang ini sebagian besar guru di Indonesia hak-haknya masih belum
terpenuhi, guru dalam melaksanakan kewajibannya masih belum disiplin, dan dalam
melaksanakan model pembelajarannya masih monoton.
Dalam UU
Sisdiknas No 20 Tahun 2003, tentang hak dan kewajiban guru diatur dalam pasal
39 sampai dengan pasal 44. Berikut hak-hak dan kewajiban guru adalah sebagai
berikut:
Hak-hak guru
(pendidik) dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 1, yaitu:
1. Memperoleh
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2. Memperoleh
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. Memperoleh
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
4. Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual.
5. Memperoleh
kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Kewajiban guru (pendidik) dalam UU
No 20 Tahun 2003 pasal 40 ayat 2, yaitu:
1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan dinamis, kreatif, dan dialogis.
2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan
3. Memberi teladan dan menjaga nama lembaga, profesi, dan
kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Berdasarkan
kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa, terpenuhinya hak-hak serta
terlaksananya kewajiban-kewajiban guru dapat meningkatkan kinerja guru sesuai
dengan tuntutan profesinya. Apabila kinerja guru dalam bertugas sangatlah baik,
maka hasilnya pun akan baik dalam hal ini peserta didik dapat mengembangkan
potensinya sehingga peserta didik dapat berilmu dan mempunyai akhlak yang
mulia.
C. Tugas Dan Tanggung Jawab Guru
Abin Syamsuddin (1997:18) membedakan peranan, tugas,
dan tanggungjawab guru sebagai pendidik (educator) dan pengajar (teacher).
Dalam arti luas guru diartikan sebagai pendidik. Konsep pendidik mencakup
seluruh proses hidup dan segenap bentuk interaksi individu dan lingkungannya,
baik secara formal, informal, maupun nonformal, dalam rangka mewujudkan dirinya
sesuai dengan tahapan tugas perkembangannya secara optimal sehingga ia mencapai
suatu tahap kedewasaan tertentu.
Pendidikan merupakan salah satu proses interaksi
belajar mengajar dalam bentuk formal yang dikenal sebagai pengajaran. Gagne dan
Berliner (Abin Syamsuddin, 1997) menjelaskan bahwa dalam konteks ini guru
berperan, bertugas, dan bertanggungjawab sebagai :
1.
Perencana
(planner)
2.
Pelaksana
(organizer)
3.
Penilai
(evaluator)
4.
Pembimbing
(guide)
D.
Peranan
Guru Dalam Proses Belajar Mengajar
Proses
belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan formal disekolah
didalamnya terjadi interaksi antara berbagai komponen pengajaran. Komponen-komponen itu dapat
dikelompokkan ke dalam
tiga kategori utama,
yaitu :
1.
Guru
2.
Isi atau materi pelajaran
3.
Siswa
Interaksi antara ketiga komponen
utama melibatkan sarana dan prasarana seperti metode,media,dan penataan
lingkungan tempat belajar,sehingga tercapainya situasi belajar mengajar yang
memungkinkan tercapainya tujuan yang telah direncanakan sebelumnya.Guru
memegang peranan sentral dalam proses belajar mengajar,yaitu
Ø Merencanakan
Perencanaan
merupakan antisipasi dan perkiraan tentang apa yang dilakukan dalam pengajaran,
sehingga tercipta suatu situasi yang memungkinkan terjadinya proses belajar
yang dapat mengantarkan siswa mencapai tujuan yang diharapkan.
Perencanaan
ini meliputi :
1.
Tujuan apa yang hendak dicapai, yaitu
bentuk-bentuk tingkah laku apa yang diinginkan dapat dicapai atau dapat
dimiliki oleh siswa setelah terjadinya proses belajar-mengajar
2.
Bahan pelajaran yang dapat mengantarkan
siswa mencapai
tujuan
3.
Bagaimana proses belajar mengajar yang akan diciptakan oleh
guru agar siswa mencapai tujuan secara efektif dan efisien
4.
Bagaiamana menciptakan dan menggunakan
alat untuk mengetahui atau untuk mengukur apakah tujuan tercapai atau tidak
Ø Melaksanakan
pelajaran
Pelaksanaan pengajaran selayaknya
berpegang pada apa yang tertuang dalam perencanaan.Namun, situasi yang dihadapi guru dalam
melaksanakan pengajaran mempunyai pengaruh besar terhadap proses itu sendiri. Situasi pengajaran itu sendiri
banyak di pengaruhi oleh faktor-faktor
sebagai berikut:
1.
Faktor guru
Setiap guru memiliki pola pengajar
sendiri-sendiri.pola mengajar ini terjamin dalam tingkah laku pada waktu
melakasanakan pengajaran. Dianne lapp,dkk.(1975:1) menanamkan pola umum tingkah
laku mengajar yang dimiliki guru dengan istilah “ Gaya Mengajar atau
Teaching Style”. Gaya mengajar ini
mencerminkan bagaimana melaksanakan pengajaran guru yang bersangkutan,yang
dipengaruhi oleh pandangannya sendiri tentang mengajar,konsep-konsep psikologi
yang digunakan,kurikulum yang dilaksanakan.
2.
Faktor siswa
Setiap siswa mempunyai keragaman
dalam hal kecakapan maupun kepribadian. Kecakapan yang dimiliki masing-masing
siswa itu meliputi kecakapan potensial yang memungkinkan untuk dikembangkan ,seperti bakat, dan kecerdasan ; maupun kecakapan yang di peroleh
dari hasil belajar.
Adapun yang di maksud kepribadian
dalam penulisan ini adalah ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh individu yang
bersifat menonjol,yang membedakan dirinya dari orang lain.(Hall
&Lindsey,1981:9). Keragaman dalam kecakapan dan kepribadian ini dapat
mempengaruhi terhadap situasi yang di hadapi dalam proses belajar mengajar.
3.
Faktor kurikulum
Secara sederhana arti kurikulum
dalam kajian ini menggambarkan pada isi atau pelajaran dan pola interaksi
belajar mengajar antara guru dan siswa untuk mencapai tujuan tertentu. Bahan
pelajaran sebagai isi kurikulum mengacu kepada tujuan yang hendak dicapai.
4.
Faktor lingkungan
Novak dan Gowin (1984 : 6)
mengistilahkan lingkungan fisik tempat belajar dengan istilah “milliu” yang
berarti konteks terjadinya pengalaman belajar. Lingkungan ini meliputi keadaan
ruangan, tata ruang, dan berbagai situasi fisik yang ada disekitar kelas atau
sekitar tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Lingkungan ini pun dapat
menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi situasi belajar.
Sehubungan dengan keempat faktor
yang telah di jelaskan di atas, guru memegang peranan penting dalam menciptakan
situasi, sehingga proses belajar mengajar dapat mencapai tujuan yang
diharapkan. Berbagai macam perubahan yang terjadi, yang disebabkan oleh keempat
faktor tersebut sepatutnya dapat terbaca oleh guru, sehingga dia dapat
menyesuaikan pole interaksinya dengan siswa sesuia dengan situasi yang dihadapi
itu.
Ø MEMBERIKAN
BARIKAN
Menurut stone dan nielson (1982 :
11) balikan mempunyai fungsi untuk membantu siswa memmelihara minat dan antusias siswa dalam melaksanakan tugas
belajar. Salah
satu alasan yang dikemukakan adalah bahwa belajar itu ditandai oleh adanya
keberhasilan dan kegagalan.
Upaya membelikan balikan harus
dilakukan secara terus-menerus. Dengan demikian, minat dan antusias siswa dalam
belajar selalu terpelihara. Upaya itu dapat dilakukan dengan jalan melakukan
evaluasi. Hasil evaluasi itu sendiri harus diberitahukan kepada siswa yang
bersangkutan, sehingga mereka dapat mengetahui letak keberhasilan dan
kegagalannya.
Di dalam melaksanakan proses
belajar mengajar, guru dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan yang
bertalian dengan jawaban terhadap suatu pertanyaan, yakni bagaimana menyelenggarakan pengajaran yang
dapat mengantarkan siswa mencapai tujuan yang direncanakan. Pertanyaan tersebut
menuntut kepada terpenuhinya berbagai persyaratan yang perlu dimiliki oleh
seorang guru sehingga dapat melaksanakan tugas dengan berhasil.
Persyaratan-persyaratan itu meliputi :
1.
Penguasaan Materi Pelajaran
Materi pelajaran merupakan isi pengajaran yang dibawakan untuk mencapai
suatu tujuan tertentu.
Penguasaan
materi secara baik yang menjadi bagian dari memampuan guru,biasanya merupakan
tuntutan pertama dalam profesi keguruan. Namun seberapa banyak materi harus
dikuasai belum ada tolak ukurnya.
2.
Kemampuan menyelenggarakan proses
belajar mengajar
Kemampuan menyelenggarakan proses
belajar mengajar merupakan salah satu persyaratan utama seorang guru dalam
mengupayakan hasil yang lebih dari pengajaran yang dilaksanakan. Kemampuan ini
memerlukan suatu landasan konseptual dan pengalaman praktek.
Mengajar dalam prakteknya merupakan
suatu proses penciptaan lingkungan, baik dilakukan guru maupun siswa agar
terjadi proses belajar. Penciptaan
lingkungan meliputi juga penataan nilai nilai dan kepercayaan yang akan
diupayakan untuk mencapai (joice & weil, 1980:1). Para ahli seperti halnya
joice & weil telah memberikan sumbangan yang besar dalam dunia pengajaran
mengemukakan hasil pengenalannya terhadap berbagai model mengajar. Model model
yang dikemukakannya itu pada dasarnya untuk mengupayakan terciptanya lingkungan
sebagaimana dimaksudkan diatas.
Setiap proses mengajar menuntut
upaya pencapaian suatu tujuan tertentu. Setiap proses mengajar menuntut upaya
pencapaian suatu tujuan tertentu. Setiap tujuan menuntut pula suatu model
bimbingan untuk menciptakan situasi belajar tertentu pula. Oleh karena itu
kemampuan seorang guru meliputi juga kemampuan memilih suatu model mengajar
yang diperkirakan sesuai untuk memberikan bantuan dalam bimbingan belajar
siswanya.
Dalam
proses belajar mengajar guru berupaya agar terjalin suatu komunikasi dan
interaksi antara individu dengan lingkungan, baik lingkungan fisik, maupun
psikis. Oleh sebab itu dalam situasi ini guru mencurahkan dan mengaplikasikan
segenap kemampuannya untuk dapat menciptakan situasi belajar siswa secara
efektif. Salah satu upaya untuk mencapai kearah tersebut yaitu guru hendaknya
senantiasa memperhatikan kebutuhan siswanya. Hal ini dikemukakan oleh Johan
fredick Herbart (Mohamad Ali, 1991:92). Bahwa untuk memulai proses belajar
mengajar terlebih dahulu harus diketahui kemampuan siswa atau peserta didik
sebab kemampuan tersebut merupakan dasar dalam melakukan berbagai kegiatan
belajar, baik melalui diskusi, pemecahan masalah, maupun kegiatan-kegiatan
lainnya.
Dalam
Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 dinyatakan bahwa,
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Selain itu tugas lainnya adalah memiliki pengetahuan yang luas.
Seorang guru dituntut untuk memiliki pengetahuan atau wawasan yang luas, mampu
berkomunikasi serta memiliki strategi pembelajaran yang baik sehingga dapat
menguasai kelas. Semua tugas tersebut harus diketahui oleh seorang guru
sekaligus diamalkan dan diyakini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam
mewujudkan hak-hak dan kewajiban seorang guru, perlu adanya kesadaran dari yang
bersangkutan yaitu guru tersebut. Tidak hanya itu perhatian pemerintah juga
harus mendukung dalam mewujudkan hak-hak dan kewajiban seorang guru.
Peran
guru sangat penting karena guru merupakan sosok pahlawan yang dapat mencetak
atau melahirkan tokoh-tokoh besar seperti dokter, polisi, bahkan presiden. Guru
pun dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa tempo dulu ketika profesi guru
masih belum digaji atau dibayar.
Perhatian
pemerintah sangat diperlukan demi terwujudnya hak-hak dan kewajiban guru.
Pemerintah sebagai pemegang wewenang dapat memberikan hak-hak guru berupa
tunjangan profesi, tunjangan transportasi, dan lain-lain. Sekaligus pemerintah
dapat memberikan apresiasi terhadap guru yang berprestasi.
B.
Saran
Guru
seharusnya dapat meningkatkan kewajibannya dalam bertugas, sekaligus
bertanggungjawab dalam proses belajar mengajar. Dalam proses belajar mengajar,
guru seharusnya dapat membuat perencanaan sebelum mengajar seperti rencana
proses pembelajaran (RPP), silabus, dan lain-lain. Apabila guru dapat
menjalankan kewajibannya dengan baik, maka dalam proses belajar mengajar guru
tidak lagi menggunakan model pembelajaran yang monoton.
Apabila
perhatian pemerintah dalam mewujudkan hak-hak guru dapat terlaksanakan, maka
secara otomatis kinerja guru akan sangat baik dalam menjalankan kewajibannya
dengan bertugas sekaligus bertanggungjawab dalam proses belajar mengajar.
Komentar
Posting Komentar