ISTILAH DAN PENGERTIAN HAM



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu satu dengan yang lainnya.
Secara definitif, menurut Suria Kusuma 1986 (dalam Winarno 2010:130) menyatakan bahwa hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu di luar dirinya. Salah satu contohnya yaitu setiap orang memiliki hak dasar memeluk agama, yang berarti kebebasan dan kewenangan dia untuk menganut suatu agama.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hak merupakan sesuatu yang boleh dimiliki oleh manusia atau wewenang yang dimiliki manusia untuk melakukan sesuatu.
Hak Asasi Manusia (HAM) lebih merujuk kepada hak yang dimiliki oleh semua insan atau manusia. Sehingga masalah hak asasi manusia merupakan sesuatu hal yang patut untuk dibicarakan dan dibahas, sebab hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sehingga menurut Locke (dalam Idrus Affandi, dkk 2007:1.5) menyatakan bahwa tugas Negara adalah melindungi hak-hak individu, yakni hak hidup (life), kebebasan (liberty), dan hak milik (estate).
Apabila suatu Negara telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sangat baik maka hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua orang di seluruh dunia akan terwujud, sehingga tidak menimbulkan masalah pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia.



1
 
 
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana definisi hak asasi manusia ?
2.    Apa saja ciri-ciri hak asasi manusia ?
3.    Bagaimana ruang lingkup hak asasi manusia ?
4.    Bagaimana prinsip dasar hak asasi manusia ?

C.       Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka dapat diambil tujuan sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui definisi hak asasi manusia
2.    Untuk mengetahui ciri-ciri hak asasi manusia
3.    Untuk mengetahui ruang lingkup hak asasi manusia
4.    Untuk mengetahui prinsip dasar hak asasi manusia
















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Definisi Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Knut D. Asplund, dkk (2008:11) menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena  diberikan  kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan  semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Sementara menurut LPPKB (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara) 2005 (dalam Supriatnoko 2008:125) mengartikan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kebebasan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, tidak boleh dirampas, dan diganggu gugat oleh siapa pun.
Sedangkan menurut Gazalli 2004 (dalam Winarno 2010:129) menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar milik manusia, yang bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
3
 
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut :
1.    Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya.
2.    Landasan yang kedua dan yang lebih dalam yaitu Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan, manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Selain itu, sedikitnya ada lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia, yakni :
a)    Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers
b)   Kebebasan beragama
c)    Kebebasan berkumpul dan berserikat
d)   Hak atas perlindungan yang sama di depan hokum
e)    Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak
Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada, karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia maka hak asasi manusia belum bisa ditegakkan. Hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan tidak dihargai selama mereka dianggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia. Bila hak asasi manusia belum dapat ditegakkan maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia, baik oleh masyarakat, bangsa, dan pemerintah suatu Negara.

B.       Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
Dari definisi tentang hak asasi manusia di atas, maka ciri-ciri hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
1.    Merupakan hak yang berisi norma yang sudah pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.
2.    Bersifat universal, yang dimiliki manusia semata-mata dan dapat diterapkan di seluruh dunia.
3.    Dianggap ada dengan sendirinya, tidak bergantung pada pengakuan pihak lain dan akan efektif setelah dijadikan norma hukum.
4.    Dipandang sebagai norma yang penting, yang memiliki kekuatan cukup dalam menghadapi benturan dengan norma lokal atau nasional.
5.    Mengaplikasikan kewajiban bagi individu dan pemerintah, tidak tergantung pada penerimaan, pengakuan, dan penerapan terhadapnya.
6.    Menetapkan standar minimal bagi praktik kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak.
Sedangkan menurut Mansyur Fakih 2003 (dalam deluk12.wordpress) mengemukakan ada tiga ciri pokok dari hak asasi manusia, adalah sebagai berikut :
1.    Hak Asasi Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi sebab hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.    Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.    Hak asasi manusia tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Sebab seseorang tetap mempunyai hak asasi manusia walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar hak asasi manusia.
Dari ciri-ciri di atas, maka hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Hak dasar manusia senantiasa berubah sesuai perkembangan zaman. Beberapa contoh hak dasar yaitu hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan hidup, hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak berkomunikasi, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dll.  




C.      Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki beberapa ruang lingkup antara lain :
1.    Hak asasi pribadi yaitu hak-hak persamaan hidup, kebebasan atau kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama, hak mendapatkan keamanan, dan lain-lain.
2.    Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada. Dalam hal ini, hak milik pribadi merupakan hak yang dimiliki oleh tiap-tiap orang di seluruh dunia atau di semua tempat dimana seseorang itu berada atau bertempat tinggal, sedangkan kelompok sosial harus mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
3.    Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan. Hal ini bertujuan agar hak-hak sipil dan politik rakyat dilindungi dari segala tindakan pelanggaran. Hak-hak sipil dan politik menyangkut hak-hak seperti : hak atas hidup, dan hukuman mati hanya untuk kejahatan berat., hak memilih dan dipilih, hak berserikat dan berkumpul, serta hak untuk bebas dari siksaan atau perlakuan kejam, yang tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat.
4.    Hak-hak yang berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial, yaitu hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapatkan hidup yang layak., dan hak mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak mendapat pensiunan, dll.

D.      Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM merupakan hak dasar milik manusia yang bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Dari penjelasan diatas, maka hak asasi manusia dapat ditegakkan ketika dikodifikasikan/diterapkan sebagai konvensi/kovenan atau perjanjian, atau ketika diakui sebagai hukum internasional yang umum.

Sehingga prinsip dasar hak asasi manusia, meliputi :
1.         Hak asasi manusia bersifat universal (universality)
Hak asasi manusia yang lebih merujuk kepada nilai-nilai moral dan etika tertentu yang dimiliki oleh semua orang di seluruh dunia, sedangkan pemerintah, serta kelompok masyarakat harus mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2.         Hak asasi manusia tidak dapat direnggut atau bersifat (inalienability)
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh semua orang yang tidak dapat dicabut, diserahkan, maupun dipindahkan. Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti hak kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum. Menurut Presiden Roosevelt (dalam Udin S. Winataputra, dkk 2007:6.4-6.5) mengemukakan bahwa manusia mempunyai empat kebebasan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, yaitu sebagai berikut :
a)    Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat
b)   Kebebasan beragama
c)    Kebebasan dari rasa takut
d)   Kebebasan dari kemelaratan
3.         Hak asasi manusia tidak dapat dipisah-pisah (indivisibility)
Hak asasi manusia dalam hal ini, lebih merujuk kepada kepentingan yang setara dari tiap-tiap hak asasi manusia, baik itu hak sipil, politik, ekonomi, sosial, ataupun budaya. Sehingga seluruh hak asasi manusia memiliki status yang setara, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
4.         Hak asasi manusia bersifat saling tergantung (interdependency)
Hak asasi manusia dalam hal ini, lebih merujuk kepada kerangka kerja, yang sebagai pelengkap dari hukum hak asasi manusia. Pemenuhan satu hak seringkali tergantung sepenuhnya atau sebagian pada pemenuhan hak yang lain. Salah satu contohnya yaitu : Pemenuhan hak atas kesehatan mungkin tergantung pada pemenuhan hak atas pembangunan, hak atas pendidikan atau informasi. Sehingga apabila satu hak hilang maka menyebabkan terabainya hak-hak yang lain.
5.         Prinsip kesetaraan atau bersifat (Equality)
Hak asasi manusia dalam hal ini, lebih merujuk kepada pandangan bahwa seluruh manusia diberkati dengan hak asasi manusia yang sama tanpa ada perbedaan. Kesetaraan bukan berarti memperlakukan orang secara sama tetapi lebih pada pengambilan langkah-langkah yang diperlukan untuk lebih memajukan keadilan sosial untuk semua orang.
6.         Prinsip tanpa diskriminasi atau bersifat (non discrimination)
Hak asasi manusia dalam hal ini, lebih merujuk kepada pandangan bahwa orang tidak dapat diperlakukan secara berbeda artinya diperlakukan secara sama berdasarkan Kriteria yang bersifat tambahan dan tidak dapat diijinkan mendiskriminasi. Diskriminasi itu sendiri adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang berdasakan ras, warna kulit, kesukuan, usia, bahasa, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan hak asasi manusia.
7.         Prinsip partisipasi dan inklusi
Semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dan memperoleh informasi yang berhubungan dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan dan keberadaannya. Pendekatan berbasis hak membutuhkan partisipasi yang tinggi dari komunitas, masyarakat sipil, minoritas, perempuan, pemuda-pemudi, masyarakat adat, dan kelompok-kelompok lainnya.
8.         Prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum (peraturan yang tertinggi)
Akuntabilitas adalah suatu kewajiban bagi aparatur Negara atau pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab, penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya. Sehingga Negara dan para pemangku kewajiban harus bisa menjawab mengenai kinerja hak asasi manusia. Dalam hal ini, mereka harus mematuhi norma-norma dan standar hukum yang dinyatakan dalam insrumen hak asasi manusia internasional. Jika mereka tidak mematuhinya, para pemegang hak yang menjadi korban, memiliki hak untuk mengajukan penggantian yang sesuai dihadapan pengadilan yang kompeten atau pengadil lainnya, sesuai dengan aturan dan prosedur yang diatur oleh hukum. Seseorang, media, masyarakat sipil dan komunitas internasional memainkan peranan penting dalam membuat pemerintah akuntabel (melaksanakan tindakannya) tentang kewajibannya untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia.
























BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar milik manusia, yang bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Salah satu ciri-ciri dari hak asasi manusia adalah berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
Selain itu, salah satu ruang lingkupnya adalah hak asasi pribadi yang terdiri dari hak-hak persamaan hidup, kebebasan atau kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama, hak mendapatkan keamanan, dan lain-lain.
Sedangkan salah satu prinsip dasar hak asasi manusia adalah bersifat universal yang berarti lebih merujuk kepada nilai-nilai moral dan etika tertentu yang dimiliki oleh semua orang di seluruh dunia, sedangkan pemerintah, serta kelompok masyarakat harus mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

B.       Saran
Hak Asasi Manusia (HAM) dimiliki oleh semua orang di seluruh dunia atau di seluruh tempat dimana seseorang berada atau bertempat tinggal. Maka dari itu, hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, oleh semua orang, Negara, maupun pemerintah.
10
 
Tidak hanya itu, hak asasi manusia membutuhkan pengakuan agar harkat dan martabatnya sama antar insan atau manusia. Sehingga apabila hak asasi manusia telah diakui, dihormati, dijunjung tinggi, maka dalam penegakannya dapat terwujud dan tidak menimbulkan pelanggaran atau penindasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KETERKAITAN PPKn DENGAN IPS

MASALAH MORALITAS DI SEKOLAH DASAR

BATASAN DAN KEBERHASILAN PENDIDIKAN ISLAM