ISTILAH DAN PENGERTIAN HAM

PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu satu dengan yang lainnya.
Secara
definitif, menurut Suria Kusuma 1986 (dalam Winarno 2010:130) menyatakan bahwa
hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu di luar
dirinya. Salah satu contohnya yaitu setiap orang memiliki hak dasar memeluk
agama, yang berarti kebebasan dan kewenangan dia untuk menganut suatu agama.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa hak merupakan sesuatu yang boleh dimiliki oleh manusia
atau wewenang yang dimiliki manusia untuk melakukan sesuatu.
Hak
Asasi Manusia (HAM) lebih merujuk kepada hak yang dimiliki oleh semua insan
atau manusia. Sehingga masalah hak asasi manusia merupakan sesuatu hal yang
patut untuk dibicarakan dan dibahas, sebab hak asasi manusia wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sehingga
menurut Locke (dalam Idrus Affandi, dkk 2007:1.5) menyatakan bahwa tugas Negara
adalah melindungi hak-hak individu, yakni hak hidup (life), kebebasan
(liberty), dan hak milik (estate).
Apabila
suatu Negara telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sangat baik maka
hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua orang di seluruh dunia akan
terwujud, sehingga tidak menimbulkan masalah pelanggaran dan penindasan atas
hak asasi manusia.
|
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
definisi hak asasi manusia ?
2. Apa
saja ciri-ciri hak asasi manusia ?
3. Bagaimana
ruang lingkup hak asasi manusia ?
4. Bagaimana
prinsip dasar hak asasi manusia ?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka dapat diambil tujuan sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui definisi hak asasi manusia
2. Untuk
mengetahui ciri-ciri hak asasi manusia
3. Untuk
mengetahui ruang lingkup hak asasi manusia
4. Untuk
mengetahui prinsip dasar hak asasi manusia

PEMBAHASAN
A.
Definisi
Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan hak
asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Knut D. Asplund, dkk (2008:11) menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata
karena ia manusia. Umat
manusia memilikinya bukan karena
diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai
manusia.
Sementara
menurut LPPKB (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara) 2005
(dalam Supriatnoko 2008:125) mengartikan hak asasi manusia sebagai hak dasar
yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup,
kebebasan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan,
tidak boleh dirampas, dan diganggu gugat oleh siapa pun.
Sedangkan
menurut Gazalli 2004 (dalam Winarno 2010:129) menyatakan bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan
potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan.
Berdasarkan
beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia
adalah hak dasar milik manusia, yang bersifat universal sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau
asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
|
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,
sebagai berikut :
1. Landasan
yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama
derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,
agama, suku, bahasa, dan sebagainya.
2. Landasan
yang kedua dan yang lebih dalam yaitu Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia
adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu
dihadapan Tuhan, manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Selain
itu, sedikitnya ada lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari
masyarakat dunia, yakni :
a) Kebebasan
berbicara, berpendapat dan pers
b) Kebebasan
beragama
c) Kebebasan
berkumpul dan berserikat
d) Hak
atas perlindungan yang sama di depan hokum
e) Hak
atas pendidikan dan penghidupan yang layak
Dengan
demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada, karena pengakuan
atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum
mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia maka hak asasi manusia
belum bisa ditegakkan. Hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan tidak
dihargai selama mereka dianggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama
sebagai manusia. Bila hak asasi manusia belum dapat ditegakkan maka akan terus
terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia, baik oleh
masyarakat, bangsa, dan pemerintah suatu Negara.
B.
Ciri-Ciri
Hak Asasi Manusia (HAM)
Dari
definisi tentang hak asasi manusia di atas, maka ciri-ciri hak asasi manusia
adalah sebagai berikut :
1. Merupakan
hak yang berisi norma yang sudah pasti dan memiliki prioritas tinggi yang
penegakannya bersifat wajib.
2. Bersifat
universal, yang dimiliki manusia semata-mata dan dapat diterapkan di seluruh
dunia.
3. Dianggap
ada dengan sendirinya, tidak bergantung pada pengakuan pihak lain dan akan
efektif setelah dijadikan norma hukum.
4. Dipandang
sebagai norma yang penting, yang memiliki kekuatan cukup dalam menghadapi
benturan dengan norma lokal atau nasional.
5. Mengaplikasikan
kewajiban bagi individu dan pemerintah, tidak tergantung pada penerimaan,
pengakuan, dan penerapan terhadapnya.
6. Menetapkan
standar minimal bagi praktik kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak.
Sedangkan
menurut Mansyur Fakih 2003 (dalam deluk12.wordpress) mengemukakan ada tiga ciri
pokok dari hak asasi manusia, adalah sebagai berikut :
1. Hak
Asasi Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi sebab hak asasi
manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. Hak
Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. Hak
asasi manusia tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Sebab seseorang tetap mempunyai hak
asasi manusia walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar hak asasi manusia.
Dari
ciri-ciri di atas, maka hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Hak
dasar manusia senantiasa berubah sesuai perkembangan zaman. Beberapa contoh hak
dasar yaitu hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan hidup, hak berpikir dan
mengeluarkan pendapat, hak berkomunikasi, hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum, dll.
C.
Ruang
Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia
memiliki beberapa ruang lingkup antara lain :
1. Hak
asasi pribadi yaitu hak-hak persamaan hidup, kebebasan atau kemerdekaan, hak
menyatakan pendapat, hak memeluk agama, hak mendapatkan keamanan, dan
lain-lain.
2. Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada. Dalam hal ini, hak
milik pribadi merupakan hak yang dimiliki oleh tiap-tiap orang di seluruh dunia
atau di semua tempat dimana seseorang itu berada atau bertempat tinggal,
sedangkan kelompok sosial harus mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
3. Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan. Hal ini bertujuan agar
hak-hak sipil dan politik rakyat dilindungi dari segala tindakan pelanggaran.
Hak-hak sipil dan politik menyangkut hak-hak seperti : hak atas hidup, dan
hukuman mati hanya untuk kejahatan berat., hak memilih dan dipilih, hak
berserikat dan berkumpul, serta hak untuk bebas dari siksaan atau perlakuan
kejam, yang tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat.
4. Hak-hak
yang berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial, yaitu hak memiliki sesuatu,
hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapatkan hidup yang layak., dan
hak mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak mendapat pensiunan, dll.
D.
Prinsip
Dasar Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM
merupakan hak dasar milik manusia yang bersifat universal sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau
asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Dari
penjelasan diatas, maka hak asasi manusia dapat ditegakkan ketika dikodifikasikan/diterapkan
sebagai konvensi/kovenan atau perjanjian, atau ketika diakui sebagai hukum
internasional yang umum.
Sehingga prinsip dasar
hak asasi manusia, meliputi :
1.
Hak asasi manusia bersifat
universal (universality)
Hak asasi manusia yang
lebih merujuk kepada nilai-nilai moral dan etika tertentu yang dimiliki oleh
semua orang di seluruh dunia, sedangkan pemerintah, serta kelompok masyarakat
harus mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2.
Hak asasi manusia tidak
dapat direnggut atau bersifat (inalienability)
Hak asasi manusia
merupakan hak yang dimiliki oleh semua orang yang tidak dapat dicabut,
diserahkan, maupun dipindahkan. Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak dapat
dicabut atau dihilangkan, seperti hak kebebasan berbicara dan berpendapat,
kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk
mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum. Menurut Presiden Roosevelt
(dalam Udin S. Winataputra, dkk 2007:6.4-6.5) mengemukakan bahwa manusia
mempunyai empat kebebasan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, yaitu
sebagai berikut :
a) Kebebasan
untuk berbicara dan menyatakan pendapat
b) Kebebasan
beragama
c) Kebebasan
dari rasa takut
d) Kebebasan
dari kemelaratan
3.
Hak asasi manusia tidak
dapat dipisah-pisah (indivisibility)
Hak asasi manusia dalam
hal ini, lebih merujuk kepada kepentingan yang setara dari tiap-tiap hak asasi
manusia, baik itu hak sipil, politik, ekonomi, sosial, ataupun budaya. Sehingga
seluruh hak asasi manusia memiliki status yang setara, yang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
4.
Hak asasi manusia
bersifat saling tergantung (interdependency)
Hak asasi manusia dalam
hal ini, lebih merujuk kepada kerangka kerja, yang sebagai pelengkap dari hukum
hak asasi manusia. Pemenuhan satu hak seringkali tergantung sepenuhnya atau
sebagian pada pemenuhan hak yang lain. Salah satu contohnya yaitu : Pemenuhan
hak atas kesehatan mungkin tergantung pada pemenuhan hak atas pembangunan, hak
atas pendidikan atau informasi. Sehingga apabila satu hak hilang maka
menyebabkan terabainya hak-hak yang lain.
5.
Prinsip kesetaraan atau
bersifat (Equality)
Hak asasi manusia dalam
hal ini, lebih merujuk kepada pandangan bahwa seluruh manusia diberkati dengan
hak asasi manusia yang sama tanpa ada perbedaan. Kesetaraan bukan berarti
memperlakukan orang secara sama tetapi lebih pada pengambilan langkah-langkah
yang diperlukan untuk lebih memajukan keadilan sosial untuk semua orang.
6.
Prinsip tanpa
diskriminasi atau bersifat (non discrimination)
Hak asasi manusia dalam
hal ini, lebih merujuk kepada pandangan bahwa orang tidak dapat diperlakukan
secara berbeda artinya diperlakukan secara sama berdasarkan Kriteria yang
bersifat tambahan dan tidak dapat diijinkan mendiskriminasi. Diskriminasi itu
sendiri adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang berdasakan
ras, warna kulit, kesukuan, usia, bahasa, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan hak asasi manusia.
7.
Prinsip partisipasi dan
inklusi
Semua orang memiliki
hak untuk berpartisipasi dan memperoleh informasi yang berhubungan dengan
proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan dan keberadaannya.
Pendekatan berbasis hak membutuhkan partisipasi yang tinggi dari komunitas,
masyarakat sipil, minoritas, perempuan, pemuda-pemudi, masyarakat adat, dan
kelompok-kelompok lainnya.
8.
Prinsip akuntabilitas
dan supremasi hukum (peraturan yang tertinggi)
Akuntabilitas adalah
suatu kewajiban bagi aparatur Negara atau pemerintah untuk bertindak selaku
penanggung jawab, penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang
ditetapkannya. Sehingga Negara dan para pemangku kewajiban harus bisa menjawab
mengenai kinerja hak asasi manusia. Dalam hal ini, mereka harus mematuhi
norma-norma dan standar hukum yang dinyatakan dalam insrumen hak asasi manusia
internasional. Jika mereka tidak mematuhinya, para pemegang hak yang menjadi
korban, memiliki hak untuk mengajukan penggantian yang sesuai dihadapan
pengadilan yang kompeten atau pengadil lainnya, sesuai dengan aturan dan prosedur
yang diatur oleh hukum. Seseorang, media, masyarakat sipil dan komunitas
internasional memainkan peranan penting dalam membuat pemerintah akuntabel
(melaksanakan tindakannya) tentang kewajibannya untuk menjunjung tinggi hak
asasi manusia.

PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak
Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar milik manusia, yang bersifat universal
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan
hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi
manusia itu sendiri.
Salah
satu ciri-ciri dari hak asasi manusia adalah berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsa.
Selain
itu, salah satu ruang lingkupnya adalah hak asasi pribadi yang terdiri dari
hak-hak persamaan hidup, kebebasan atau kemerdekaan, hak menyatakan pendapat,
hak memeluk agama, hak mendapatkan keamanan, dan lain-lain.
Sedangkan
salah satu prinsip dasar hak asasi manusia adalah bersifat universal yang
berarti lebih merujuk kepada nilai-nilai moral dan etika tertentu yang dimiliki
oleh semua orang di seluruh dunia, sedangkan pemerintah, serta kelompok
masyarakat harus mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
B.
Saran
Hak
Asasi Manusia (HAM) dimiliki oleh semua orang di seluruh dunia atau di seluruh
tempat dimana seseorang berada atau bertempat tinggal. Maka dari itu, hak asasi
manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, oleh semua orang, Negara, maupun
pemerintah.
|
Komentar
Posting Komentar